Dalam dunia hukum, amicus curiae, yang secara harfiah berarti "teman pengadilan", merujuk pada individu atau organisasi yang tidak terlibat dalam kasus tertentu tetapi diizinkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memberikan perspektif dan argumen tambahan yang relevan dengan kasus tersebut.
Amicus curiae dapat menjadi pihak berkepentingan yang memiliki pengetahuan khusus tentang masalah yang dibahas atau kelompok advokasi yang memiliki kepentingan dalam hasil kasus ini. Mereka mengajukan mosi kepada pengadilan untuk mengizinkan mereka mengajukan pendapat, yang kemudian dipertimbangkan oleh pengadilan ketika mengambil keputusan.
Sepanjang sejarah, banyak pengajuan amicus curiae yang terkenal telah memberikan dampak signifikan terhadap kasus hukum:
Tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan sebagai amicus curiae. Pengadilan memiliki kebijakan ketat untuk menentukan apakah individu atau organisasi memenuhi syarat berdasarkan faktor-faktor seperti relevansi kepentingan mereka, kredibilitas wawasan mereka, dan potensi bias mereka.
Selain itu, pengajuan amicus curiae harus dibatasi pada masalah hukum yang sempit dan tidak boleh digunakan untuk mengulangi argumen pihak atau mempengaruhi juri. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa peran amicus curiae tetap objektif dan membantu.
Amicus curiae memainkan peran penting dalam sistem hukum dengan memberikan suara kepada pihak yang tidak terlibat dalam kasus ini. Mereka membawa perspektif luar, membantu pengambilan keputusan, dan mengadvokasi kepentingan publik. Melalui pengajuan mereka, mereka berkontribusi pada pemahaman yang lebih kaya tentang masalah hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terkait mempunyai kesempatan untuk didengar di pengadilan.