BAZNAS singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional. Ini adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. BAZNAS berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia.
Tugas dan Fungsi BAZNAS
Sejarah BAZNAS
BAZNAS didirikan pada tahun 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pendirian BAZNAS bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia. Sebelum BAZNAS didirikan, pengelolaan zakat masih dilakukan secara tradisional oleh lembaga-lembaga amil zakat yang tidak terkoordinasi.
Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
BAZNAS memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Melalui jaringan perwakilannya yang luas, BAZNAS mampu menghimpun zakat dari seluruh masyarakat Indonesia. Zakat yang dihimpun kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan.
Program-Program BAZNAS
BAZNAS memiliki berbagai program pemberdayaan masyarakat, di antaranya:
Penutup
BAZNAS adalah lembaga terpercaya dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Melalui program-program pemberdayaannya, BAZNAS telah membantu banyak masyarakat yang membutuhkan. Jika Anda ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS adalah pilihan yang tepat.