Di tengah kesedihan yang mendalam ditinggal orang terkasih, muncul sebuah kisah yang menguras air mata akibat kebijakan Bea Cukai yang mengharuskan keluarga membayar pajak atas peti jenazah. Kejadian tragis ini mengundang simpati dan kemarahan publik.
Saya pernah mendengar kisah pilu dari seorang ibu yang baru saja kehilangan anaknya. Di tengah duka yang mendalam, ia harus berhadapan dengan kenyataan pahit bahwa Bea Cukai membebaninya dengan biaya tambahan yang memberatkan.
Anak perempuannya yang belajar di luar negeri meninggal dunia akibat kecelakaan. Untuk membawa jenazah putrinya pulang, sang ibu harus membayar pajak peti jenazah sebesar 10%. Bayangkan betapa hancur hatinya saat harus dihadapkan dengan beban biaya di tengah kesedihan.
Kejadian ini bukan hanya menimpa satu keluarga. Banyak keluarga lain yang mengalami nasib serupa. Peti jenazah yang seharusnya menjadi wadah terakhir bagi orang yang mereka cintai, justru menjadi beban tambahan yang membuat mereka semakin terpuruk.
Kisah yang Menyayat HatiSalah satu kisah yang paling menyayat hati adalah kasus seorang ayah yang harus membayar pajak peti jenazah sebesar Rp 5 juta. Putranya yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia akibat penyakit langka. Ayah yang berduka itu harus menelan pahit kenyataan bahwa dia harus merogoh koceknya lebih dalam untuk memakamkan anaknya.
Dalam kasus lain, seorang wanita harus membayar pajak peti jenazah sebesar 15% untuk membawa pulang jenazah suaminya dari Arab Saudi. Padahal, ia sudah mengeluarkan banyak biaya untuk pengobatan suaminya yang meninggal di negeri orang.
Kebijakan Bea Cukai yang membebani keluarga dengan pajak peti jenazah jelas tidak manusiawi. Di tengah kesedihan yang mendalam, keluarga seharusnya mendapat dukungan, bukan malah dibebani dengan beban tambahan.
Petugas Bea Cukai yang seharusnya menjadi pelayan publik, justru bertindak dengan birokrasi yang kaku dan tidak berperasaan. Mereka tidak mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga yang sedang berduka.
Kebijakan ini juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama yang dijunjung tinggi di Indonesia. Setiap orang berhak diperlakukan dengan baik dan bermartabat, termasuk saat mereka ditinggalkan oleh orang yang mereka cintai.
Penolakan PublikKebijakan Bea Cukai ini mendapat penolakan keras dari publik. Banyak petisi dan protes online yang menuntut pencabutan kebijakan tersebut. Masyarakat menilai kebijakan ini tidak hanya tidak manusiawi, tapi juga tidak sejalan dengan budaya Indonesia.
Penolakan publik ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih memiliki hati nurani. Mereka tidak bisa mentolerir kebijakan yang menyakiti hati orang lain, apalagi di saat mereka sedang berduka.
Pemerintah harus segera mencabut kebijakan ini dan meminta maaf kepada keluarga yang terkena dampaknya. Bea Cukai harus belajar dari kesalahan ini dan lebih mengedepankan empati dan kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.
Jangan biarkan kisah-kisah pilu ini terulang kembali. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa setiap keluarga yang sedang berduka mendapat perlakuan yang layak dan tidak dibebani dengan beban tambahan yang tidak manusiawi.