Bagi kamu yang ingin membuat SIM, mulai sekarang sudah nggak perlu repot lagi bawa dokumen-dokumen fisik seperti KTP dan KK. Cukup bawa NIK KTP saja, kamu sudah bisa mengurus SIM!
Berikut langkah-langkah bikin SIM pakai NIK KTP:
Mudah banget kan? Dengan cara ini, kamu nggak perlu lagi repot bawa dokumen fisik saat bikin SIM. Kamu juga bisa menghemat waktu dan tenaga.
Sama seperti pembuatan SIM biasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat bikin SIM pakai NIK KTP, yaitu:
Nah, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat tersebut sebelum membuat SIM.
Ada beberapa kelebihan bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:
Dengan segala kelebihannya, bikin SIM pakai NIK KTP jelas lebih direkomendasikan dibandingkan dengan cara lama. Jadi, jangan ragu lagi, segera buat SIM kamu pakai NIK KTP!
Catatan:Saat ini, layanan bikin SIM pakai NIK KTP masih belum tersedia di semua kantor Satpas SIM. Jadi, sebelum datang, pastikan dulu kantor Satpas SIM tujuan kamu sudah menerapkan layanan ini.