Bikin SIM pakai NIK KTP




Bagi kamu yang ingin membuat SIM, mulai sekarang sudah nggak perlu repot lagi bawa dokumen-dokumen fisik seperti KTP dan KK. Cukup bawa NIK KTP saja, kamu sudah bisa mengurus SIM!

Cara Bikin SIM Pakai NIK KTP

Berikut langkah-langkah bikin SIM pakai NIK KTP:

  • Datang ke kantor Satpas SIM terdekat.
  • Sampaikan maksud pembuatan SIM.
  • Petugas akan meminta NIK KTP.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data melalui sistem.
  • Jika data sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan proses pembuatan SIM.

Mudah banget kan? Dengan cara ini, kamu nggak perlu lagi repot bawa dokumen fisik saat bikin SIM. Kamu juga bisa menghemat waktu dan tenaga.

Syarat Bikin SIM Pakai NIK KTP

Sama seperti pembuatan SIM biasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat bikin SIM pakai NIK KTP, yaitu:

  • Memiliki NIK KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki usia minimal 16 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Telah lulus ujian teori dan praktik.

Nah, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat tersebut sebelum membuat SIM.

Kelebihan Bikin SIM Pakai NIK KTP

Ada beberapa kelebihan bikin SIM pakai NIK KTP, antara lain:

  • Lebih praktis dan efisien.
  • Menghemat waktu dan tenaga.
  • Mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik.
  • Meningkatkan keamanan data pribadi.

Dengan segala kelebihannya, bikin SIM pakai NIK KTP jelas lebih direkomendasikan dibandingkan dengan cara lama. Jadi, jangan ragu lagi, segera buat SIM kamu pakai NIK KTP!

Catatan:

Saat ini, layanan bikin SIM pakai NIK KTP masih belum tersedia di semua kantor Satpas SIM. Jadi, sebelum datang, pastikan dulu kantor Satpas SIM tujuan kamu sudah menerapkan layanan ini.