BKKBN




BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang mempunyai tugas untuk mengelola program kependudukan dan keluarga berencana.

BKKBN didirikan pada tanggal 29 Desember 1970 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970. Kantor pusat BKKBN berada di Jakarta Timur, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Tugas Pokok BKKBN

Tugas pokok BKKBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yaitu:

  • Membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan kependudukan dan keluarga berencana secara berkelanjutan dan berwawasan kependudukan.
  • Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
  • Melaksanakan tugas selaku koordinator bidang kependudukan dan keluarga berencana.
  • Melaksanakan fungsi sebagai sekretariat Dewan Koordinasi Nasional Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Sejarah BKKBN

Sejarah BKKBN dimulai sejak tahun 1962, ketika pemerintah Indonesia menyelenggarakan program Keluarga Berencana (KB). Program ini bertujuan untuk menurunkan angka kelahiran di Indonesia yang pada waktu itu masih sangat tinggi.

Pada tahun 1967, pemerintah membentuk Yayasan Keluarga Berencana Indonesia (YKBI) yang bertugas untuk menyelenggarakan program KB secara nasional. YKBI dipimpin oleh Dr. H. Idham Chalid, dan berhasil membawa program KB ke seluruh pelosok Indonesia.

Pada tahun 1970, pemerintah membentuk BKKBN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970. BKKBN menggantikan YKBI sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program KB di Indonesia.

Fungsi BKKBN

BKKBN mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Perencanaan dan pengkajian kebijakan kependudukan dan keluarga berencana.
  • Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program kependudukan dan keluarga berencana.
  • Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kependudukan dan keluarga berencana.
  • Pengembangan dan penyebarluasan informasi, edukasi, dan komunikasi tentang kependudukan dan keluarga berencana.
  • Kerja sama dengan lembaga internasional dan nasional dalam bidang kependudukan dan keluarga berencana.

  • Struktur Organisasi BKKBN

    Struktur organisasi BKKBN terdiri dari:

    • Kepala BKKBN
    • Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
    • Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
    • Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    • Deputi Bidang Advokasi dan Penggerakan
    Tantangan BKKBN

    Tantangan yang dihadapi BKKBN saat ini antara lain:

    • Angka kelahiran yang masih tinggi di beberapa daerah.
    • Pernikahan dini yang masih terjadi di beberapa daerah.
    • Ketimpangan akses terhadap layanan KB di beberapa daerah.
    • Kurangnya pemahaman masyarakat tentang kependudukan dan keluarga berencana.
    Capaian BKKBN

    Meskipun menghadapi berbagai tantangan, BKKBN telah mencapai beberapa capaian penting, antara lain:

    • Penurunan angka kelahiran di Indonesia dari 5,6 anak per wanita pada tahun 1970 menjadi 2,2 anak per wanita pada tahun 2020.
    • Peningkatan penggunaan alat kontrasepsi modern dari 10,4% pada tahun 1970 menjadi 62,9% pada tahun 2020.
    • Peningkatan usia kawin pertama perempuan dari 16,5 tahun pada tahun 1970 menjadi 20,1 tahun pada tahun 2020.
    Masa Depan BKKBN

    BKKBN ke depan akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Indonesia melalui peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana. Hal ini sejalan dengan visi BKKBN, yaitu "Terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan maju melalui pembangunan kependudukan dan keluarga yang berkualitas dan berkelanjutan".

    Mari kita dukung BKKBN dalam membangun keluarga Indonesia yang sejahtera dan berencana!