BPJS Ketenagakerjaan, Proteksi Jaminan Hari Tua Anda!




BPJS Ketenagakerjaan, siapa yang tidak kenal? Badan yang satu ini memang sangat penting bagi kita yang bekerja. Ayo, kita kenalan lebih dekat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam hal kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat, di antaranya:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, mulai dari pengobatan hingga santunan.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau sakit.
  • Jaminan Pensiun (JP): Memberikan uang tunai setiap bulan kepada pekerja yang sudah pensiun.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan uang tunai dalam bentuk tabungan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau lembaga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kecuali pekerja atau buruh yang:
  • Sudah memasuki usia pensiun.
  • Sudah menerima manfaat Jaminan Pensiun atau Jaminan Hari Tua dari program lain.
  • Bekerja kurang dari 3 bulan secara terus-menerus.

Perusahaan atau lembaga juga wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi, lho!

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Perusahaan atau lembaga bisa mendaftarkan karyawannya melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.
Karyawan juga bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan pendaftarannya cukup mudah, yaitu:
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Pas foto terbaru.
  • Bukti pembayaran iuran.
Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh perusahaan dan karyawan dengan besaran sebagai berikut:
  • Perusahaan: 10%
  • Karyawan: 2%
Jangan Lupa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan!
Iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk dibayar karena merupakan bentuk investasi masa depan kita. Dengan membayar iuran secara rutin, kita bisa mendapatkan berbagai manfaat yang sudah disebutkan tadi. Jadi, jangan lupa bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, ya!