Sebagai warga negara yang taat pajak, kita wajib melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Salah satu cara termudah untuk melakukannya adalah melalui sistem elektronik, yakni Ereg Pajak. Namun, sebelum bisa mengakses Ereg Pajak, kita perlu membuat akun terlebih dahulu.
Buka situs ereg.pajak.go.id. Kamu akan dibawa ke halaman login. Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar di sini".
Masukkan data diri kamu secara lengkap, seperti nama, NIK, dan alamat email. Pastikan data yang kamu isi valid dan benar karena akan digunakan untuk verifikasi akun.
Setelah berhasil mengisi data, kamu akan menerima email verifikasi. Klik link verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun kamu.
Setelah akun kamu aktif, kembali ke situs Ereg Pajak dan login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Selamat! Kamu sekarang sudah bisa mengakses berbagai fitur Ereg Pajak, seperti:
Dengan mengakses Ereg Pajak, kamu bisa melaporkan dan membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman. Mari menjadi warga negara yang taat pajak!