Cara Mengakses Ereg Pajak dengan Mudah




Sebagai warga negara yang taat pajak, kita wajib melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Salah satu cara termudah untuk melakukannya adalah melalui sistem elektronik, yakni Ereg Pajak. Namun, sebelum bisa mengakses Ereg Pajak, kita perlu membuat akun terlebih dahulu.

  • Langkah 1: Kunjungi Situs Ereg Pajak
  • Buka situs ereg.pajak.go.id. Kamu akan dibawa ke halaman login. Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar di sini".

  • Langkah 2: Isi Data Diri
  • Masukkan data diri kamu secara lengkap, seperti nama, NIK, dan alamat email. Pastikan data yang kamu isi valid dan benar karena akan digunakan untuk verifikasi akun.

  • Langkah 3: Verifikasi Email
  • Setelah berhasil mengisi data, kamu akan menerima email verifikasi. Klik link verifikasi yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun kamu.

  • Langkah 4: Login Ereg Pajak
  • Setelah akun kamu aktif, kembali ke situs Ereg Pajak dan login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

  • Langkah 5: Manfaatkan Fitur Ereg Pajak
  • Selamat! Kamu sekarang sudah bisa mengakses berbagai fitur Ereg Pajak, seperti:

    • Melaporkan SPT Tahunan
    • Membayar pajak secara online
    • Memantau status pajak

    Tips Tambahan:


    * Gunakan browser yang terbarui agar proses login berjalan lancar.
    * Simpan kata sandi kamu dengan baik demi keamanan akun.
    * Jika mengalami kesulitan saat login, coba bersihkan cache dan cookie browser.
    * Jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan Ereg Pajak jika menemui kendala.

    Dengan mengakses Ereg Pajak, kamu bisa melaporkan dan membayar pajak dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman. Mari menjadi warga negara yang taat pajak!