Densus) 88 Kejaksaan Agung




Apakah "Densus) 88" milik Kejaksaan Agung?
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai pembubaran "Densus) 88". Hal ini berawal dari pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa "Densus) 88" bukanlah bagian dari Kejaksaan Agung. Namun, pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Polri yang menyatakan bahwa "Densus) 88" tetap berada di bawah komando Polri.
Lantas, bagaimana sebenarnya hubungan antara "Densus) 88" dan Kejaksaan Agung?
Sejarah "Densus) 88"
"Densus) 88" pertama kali dibentuk pada tahun 2003 sebagai satuan tugas khusus yang menangani terorisme. Saat itu, "Densus) 88" berada di bawah komando Polri. Pada tahun 2010, "Densus) 88" sempat diintegrasikan ke dalam Kejaksaan Agung. Namun, pada tahun 2016, "Densus) 88" kembali dialihkan ke Polri.
Hubungan "Densus) 88" dan Kejaksaan Agung
Walaupun saat ini "Densus) 88" berada di bawah komando Polri, namun tetap memiliki hubungan erat dengan Kejaksaan Agung. Hal ini karena "Densus) 88" bertugas menangani kasus-kasus terorisme yang merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Dalam menangani kasus-kasus tersebut, "Densus) 88" berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selain itu, "Densus) 88" juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung dalam hal penyediaan sarana dan prasarana. Misalnya, Kejaksaan Agung menyediakan fasilitas gedung dan kendaraan untuk operasional "Densus) 88".

Kesimpulan
Meskipun "Densus) 88" saat ini berada di bawah komando Polri, namun tetap memiliki hubungan erat dengan Kejaksaan Agung. Hubungan tersebut terjalin dalam hal koordinasi penanganan kasus terorisme dan dukungan sarana dan prasarana.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa "Densus) 88" bukan bagian dari Kejaksaan Agung adalah tidak tepat. "Densus) 88" tetap memiliki hubungan yang erat dengan Kejaksaan Agung, walaupun secara administratif berada di bawah komando Polri.