Dissenting Opinion Putusan MK




Saya tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya menilai bahwa undang-undang tersebut cacat formil dan materiil.

Cacat formil karena undang-undang tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR yang tidak dihadiri oleh seluruh anggota DPR. Hal ini melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Cacat materiil karena undang-undang tersebut mengandung banyak pasal yang merugikan buruh dan masyarakat umum. Misalnya, pasal yang mengatur tentang upah minimum, jam kerja, dan pesangon. Pasal-pasal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Saya sangat khawatir dengan dampak undang-undang ini terhadap kehidupan masyarakat. Undang-undang ini akan membuat buruh semakin sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. Undang-undang ini juga akan memperburuk kondisi lingkungan hidup.

Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-undang ini tidak boleh dibiarkan berlaku karena akan merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Kisah Nyata

Saya pernah bertemu dengan seorang buruh yang dipecat dari pekerjaannya karena menolak bekerja lembur tanpa dibayar. Buruh tersebut tidak mendapatkan pesangon karena perusahaan tempatnya bekerja berdalih bahwa undang-undang yang baru tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan pesangon.

Kisah ini membuat saya sangat sedih. Saya tidak tega melihat buruh-buruh yang dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan yang tamak. Undang-Undang Cipta Kerja hanya akan memperparah kondisi buruh di Indonesia.

Humor

Saya pernah mendengar sebuah guyonan tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Katanya, undang-undang ini adalah undang-undang yang dibuat oleh para pengusaha untuk pengusaha. Undang-undang ini tidak memihak kepada buruh dan masyarakat umum.

Guyonan ini memang lucu, tetapi juga menyedihkan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak serius dalam melindungi hak-hak buruh dan masyarakat umum.

Call to Action

Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu melawan Undang-Undang Cipta Kerja. Kita tidak boleh membiarkan undang-undang ini merugikan kehidupan kita.

Kita bisa melakukan berbagai hal untuk melawan undang-undang ini, seperti:

  • Menolak bekerja lembur tanpa dibayar.
  • Menuntut perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai dengan undang-undang.
  • Melaporkan perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Dengan bersatu, kita bisa melawan Undang-Undang Cipta Kerja dan mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.