DPTb) adalah




Halo, teman-teman! Apakah kalian tahu tentang DPTb? Mungkin banyak dari kalian yang belum pernah mendengar istilah ini sebelumnya. Jangan khawatir, yuk kita bahas bersama-sama.

DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan. Dalam sebuah pemilihan umum, DPTb merupakan daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam DPTb. Salah satunya adalah karena yang bersangkutan pindah domisili dan belum mengurus perubahan data pemilihnya. Selain itu, DPTb juga dapat berisi pemilih yang baru saja mencapai usia 17 tahun atau belum terdaftar dalam DPT sebelumnya.

Lalu, bagaimana cara masuk ke dalam DPTb? Kalian bisa langsung datang ke kantor KPU atau PPS di wilayah tempat tinggal kalian. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen pendukung, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan pindah domisili (jika pindah domisili)

Pendaftaran DPTb biasanya dibuka beberapa hari menjelang hari pencoblosan. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya! Karena jika kalian tidak masuk dalam DPT atau DPTb, kalian tidak akan bisa menggunakan hak pilih kalian.

Ingat, setiap suara itu penting. Jangan sia-siakan kesempatan kalian untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan bangsa kita. Ayo, daftarkan diri kalian ke DPTb dan gunakan hak pilih kalian dengan bijak!