DPTb): Pemilih Tambahan yang Punya Hak Pilih




Pendahuluan
Dalam setiap pemilihan umum, pasti ada saja warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan. Nah, untuk mengakomodir warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut, maka dibuatlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ini berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam DPT.
Syarat Menjadi Pemilih DPTb
Untuk bisa terdaftar dalam DPTb, warga negara harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
* Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih
* Tidak terdaftar dalam DPT
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP
* Memiliki alasan yang sah untuk tidak terdaftar dalam DPT, seperti: pindah domisili, tugas belajar, atau sakit
Cara Mendaftar DPTb
Warga negara yang memenuhi syarat dapat mendaftar DPTb dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tempat tinggalnya. Pendaftaran DPTb dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh KPU.
Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Mendaftar DPTb
Saat mendaftar DPTb, warga negara harus membawa beberapa dokumen, di antaranya:
* KTP atau surat keterangan pengganti KTP
* Bukti alasan tidak terdaftar dalam DPT, seperti surat pindah domisili, surat tugas belajar, atau surat keterangan sakit
Verifikasi Data
Setelah mendaftar, data pemilih DPTb akan diverifikasi oleh KPU. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih tersebut benar dan memenuhi syarat.
Pengumuman DPTb
Setelah diverifikasi, KPU akan mengumumkan daftar nama pemilih DPTb. Pengumuman dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemasangan papan pengumuman di tempat-tempat umum atau melalui media massa.
Pengambilan Surat Suara DPTb
Pemilih DPTb dapat mengambil surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Saat mengambil surat suara, pemilih DPTb harus menunjukkan KTP atau surat keterangan pengganti KTP.
Pencoblosan DPTb
Pemilih DPTb dapat mencoblos di TPS yang telah ditentukan oleh KPU. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Kesimpulan
DPTb merupakan mekanisme penting untuk menjamin hak pilih seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya DPTb, warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.