Gaga Muhammad
Pengalaman Saya Menjalani Proses Hukum Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Saya mengalami kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019. Kecelakaan itu terjadi saat saya mengendarai mobil dan menabrak kendaraan lain dari belakang. Akibat kecelakaan itu, saya dan penumpang di dalam mobil saya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah kejadian itu, saya langsung ditahan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Saya dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tentang larangan mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat-obatan terlarang.
Saya tidak membantah tuduhan itu karena memang benar saya mengemudi dalam keadaan mabuk saat kejadian. Saya menyesali perbuatan saya dan siap bertanggung jawab atas segala akibatnya.
Selama menjalani proses hukum, saya merasakan berbagai macam perasaan. Saya merasa bersalah dan malu karena telah menyebabkan kecelakaan yang melukai orang lain. Saya juga merasa cemas dan takut menghadapi hukuman yang akan dijatuhkan kepada saya.
Namun, saya berusaha tetap tegar dan menjalani proses hukum dengan kooperatif. Saya hadir di setiap persidangan dan tidak pernah mangkir. Saya juga selalu jujur dan terbuka dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Setelah melalui serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada saya pada bulan September 2022. Saya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Saya menerima putusan itu dengan lapang dada. Saya menyadari bahwa saya telah melakukan kesalahan dan harus menanggung akibatnya. Saya berharap dengan menjalani hukuman ini, saya bisa menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Saya berterima kasih kepada keluarga, teman-teman, dan semua orang yang telah mendukung saya selama ini. Dukungan dari mereka sangat berarti bagi saya dan membuat saya semakin kuat dalam menghadapi cobaan ini.
Saya juga ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara. Jangan mengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat-obatan terlarang karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Oleh karena itu, kita semua harus lebih sadar dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya.