Ibu Ronald Tannur
Seorang ibu yang rela melakukan apa saja untuk anaknya, bahkan sampai menyuap hakim.
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, menjadi sosok yang menarik perhatian publik. Ia diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan anaknya dari hukuman dalam kasus korupsi.
Kisah Meirizka Widjaja dimulai ketika ia mengetahui anaknya, Ronald Tannur, terjerat kasus korupsi dan terancam hukuman penjara. Sebagai seorang ibu, ia tentu saja tidak bisa tinggal diam melihat anaknya menderita di penjara.
Berbagai cara ditempuh Meirizka untuk membebaskan anaknya. Ia bahkan rela mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk menyuap hakim. Menurut keterangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Meirizka memberikan suap sebesar Rp 3,5 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Itong Isnaini Hidayat, Dwi Purnomo, dan Hamdan.
Suap itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 1,4 miliar.
Uang suap tersebut diberikan melalui perantara, yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Sebagai imbalannya, ketiga hakim tersebut menyetujui untuk memvonis Ronald Tannur dengan hukuman ringan, yaitu 3 tahun penjara.
Namun, rencana Meirizka dan ketiga hakim tersebut akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti keterlibatan Meirizka dalam kasus suap ini.
Meirizka Widjaja pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Kasus suap yang melibatkan "Ibu Ronald Tannur" ini menjadi sorotan publik karena beberapa alasan:
Menunjukkan bahwa korupsi masih merajalela di Indonesia, bahkan di lembaga peradilan.
Membuktikan bahwa seorang ibu akan melakukan apa saja untuk melindungi anaknya, bahkan sampai melanggar hukum.
Menjadi pelajaran berharga bagi semua orang, bahwa korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak tegas.
Ibu Ronald Tannur, seorang ibu yang rela melakukan apa pun untuk anaknya, bahkan sampai menyuap hakim. Kisahnya menjadi pelajaran berharga bagi semua orang, bahwa korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak tegas.