ICC, atau Mahkamah Pidana Internasional, adalah pengadilan internasional yang dibentuk untuk mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius yang menjadi perhatian dunia. Kejahatan ini termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
ICC didirikan melalui Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1998. Statuta ini mulai berlaku pada tahun 2002, dan ICC menjadi operasional sejak saat itu. ICC berkantor pusat di Den Haag, Belanda, dan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma atau yang telah menerima yurisdiksi ICC.
Hingga saat ini, terdapat 123 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma. Indonesia belum menjadi negara bagian ICC, namun telah menandatangani Statuta Roma pada tahun 2002. Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen Indonesia terhadap keadilan internasional. Namun, Indonesia masih perlu meratifikasi Statuta Roma agar ICC dapat memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Prinsip-Prinsip ICCICC didirikan berdasarkan beberapa prinsip penting, antara lain:
Sejak didirikan, ICC telah menangani sejumlah kasus kejahatan serius, antara lain:
ICC telah menjadi kontroversi sejak didirikan. Beberapa kritikus berpendapat bahwa ICC terlalu fokus pada negara-negara Afrika dan tidak memberikan perhatian yang cukup pada kejahatan yang dilakukan di negara-negara lain. Yang lain berpendapat bahwa ICC terlalu lemah dan tidak dapat secara efektif mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan serius.
Meskipun terdapat kritik, ICC memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan internasional dan mencegah kejahatan serius terjadi di masa depan. ICC memberikan harapan bagi para korban kejahatan dan membantu menciptakan dunia yang lebih adil dan damai bagi semua orang.
Call to ActionJika Anda yakin dengan pentingnya keadilan internasional, Anda dapat melakukan hal berikut: