Kisah Mary Jane Veloso, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Filipina, mengundang perhatian dunia. Ia dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba, namun eksekusinya berkali-kali ditunda.
Penangkapan dan Vonis
Mary Jane Veloso ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya. Ia mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut dan hanya membawa titipan dari orang lain.
Meskipun klaimnya, pengadilan Indonesia tetap menjatuhkan vonis mati pada tahun 2015. Vonis ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Filipina dan aktivis hak asasi manusia.
Penundaan Eksekusi
Eksekusi Mary Jane Veloso sempat dijadwalkan beberapa kali, namun selalu ditunda. Penundaan pertama terjadi pada tahun 2015, setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada 12 narapidana narkoba, termasuk Mary Jane.
Penundaan berikutnya terjadi pada tahun 2016, 2017, dan 2018. Penundaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya banding hukum, permintaan grasi, dan upaya diplomatik dari pemerintah Filipina.
Kondisi Terkini
Saat ini, Mary Jane Veloso masih mendekam di penjara wanita Wirogunan di Yogyakarta. Ia telah menjalani hukuman lebih dari 10 tahun dan tetap bersikeras tidak bersalah.
Kasus Mary Jane Veloso menyoroti masalah hukuman mati di Indonesia, yang banyak mendapat sorotan dan kontroversi di dunia internasional. Kematian Mary Jane dapat memicu kemarahan dan protes global, mengingat klaimnya sebagai korban perdagangan narkoba.
Harapan untuk Kebebasan
Pemerintah Filipina terus berupaya memperjuangkan kebebasan Mary Jane. Mereka berharap Indonesia dapat mempertimbangkan kembali vonis mati dan memberikan keringanan hukuman yang lebih layak.
Mary Jane Veloso sendiri tetap tegar dan berharap suatu hari nanti dapat kembali ke keluarganya. Kisahnya yang penuh liku-liku menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya keadilan dan kemanusiaan.