NIK KTP Penerima Bansos PKH




Masyarakat Indonesia yang kurang mampu sedang bergembira. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga yang membutuhkan.

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan NIK KTP.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengecek bansos PKH menggunakan NIK KTP, antara lain:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Cara mengecek bansos PKH menggunakan NIK KTP:

  1. Akses situs web resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  4. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia.
  5. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada layar.
  6. Klik tombol "Cari".

Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima bansos PKH. Jika terdaftar, akan muncul keterangan "Ya" pada kolom "Penerima". Selain itu, akan ditampilkan juga informasi mengenai jenis bansos yang diterima, periode penyaluran, dan status penyaluran.

Jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:

  • Hotline Kemensos di nomor 021-171
  • Email ke alamat [email protected]
  • Mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat

Pemerintah berharap penyaluran bansos PKH dapat membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Bansos ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan.

Jadi, bagi masyarakat yang membutuhkan, jangan ragu untuk mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.