NIKmu Hilang? Tenang, Begini Cara Mengurusnya!




Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penting yang pasti sering kamu gunakan dalam berbagai urusan. Mulai dari mengurus dokumen sampai daftar kerja, NIK selalu diminta. Nah, kalau tiba-tiba NIKmu hilang, jangan panik! Ada beberapa cara mudah untuk mengurusnya. Yuk, simak langkah-langkahnya!

Langkah-langkah Mengurus NIK yang Hilang:
  • Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  • Langkah pertama, kamu harus datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat di daerahmu. Jangan lupa bawa dokumen pendukung, seperti kartu keluarga atau akta kelahiran.


  • Isi Formulir Permohonan
  • Di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian NIK. Isi semua data yang diperlukan dengan benar dan jelas.


  • Lampirkan Dokumen Pendukung
  • Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung yang sudah kamu bawa tadi. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi identitasmu.


  • Bayar Biaya Administrasi
  • Biasanya ada biaya administrasi yang harus kamu bayar untuk proses penggantian NIK. Besarnya biaya ini bisa berbeda-beda tergantung daerahnya.


  • Tunggu Proses Verifikasi
  • Setelah semua dokumen sudah lengkap, pegawai Dukcapil akan melakukan verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.


  • Ambil NIK Baru
  • Kalau proses verifikasi sudah selesai, kamu bisa langsung mengambil NIK baru di kantor Dukcapil. Jangan lupa bawa tanda terima pengambilan untuk bukti.


Nah, sekarang kamu sudah tahu kan cara mengurus NIK yang hilang? Jangan khawatir kalau NIKmu hilang, yang penting jangan sampai kamu kehilangan semangat! Ingat, dengan cara yang benar, kamu pasti bisa mendapatkan NIK baru dengan mudah.