OTT KPK Bengkulu: Pengungkapan Kasus Pungutan Terselubung
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Sabtu malam lalu menggemparkan jagat hukum dan masyarakat. Tujuh orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, diamankan dalam operasi tersebut.
Dugaan sementara, OTT ini terkait dengan praktik pungutan liar yang dilakukan untuk mendanai Pilkada serentak tahun 2024. Para tersangka diduga melakukan pengumpulan dana secara tidak sah dari para pengusaha di Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang jumlahnya masih terus dihitung. Uang tersebut diduga sebagai hasil pungutan dari para pengusaha. KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti praktik pungutan tersebut.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat OTT KPK jarang terjadi di Bengkulu. Masyarakat berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membongkar praktik korupsi yang selama ini terjadi di daerah tersebut.
Kronologi OTT KPK
KPK melakukan OTT pada Sabtu malam, 23 November 2024, di beberapa lokasi di Bengkulu. Selain Gubernur Rohidin Mersyah, enam orang lainnya yang diamankan adalah ajudan gubernur, pejabat Dinas PUPR, dan beberapa pengusaha.
Barang Bukti yang Disita
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi bukti praktik pungutan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain nota transfer, daftar nama pengusaha, dan bukti setoran uang.
Dampak OTT KPK
OTT KPK di Bengkulu telah menimbulkan dampak yang signifikan. Gubernur Rohidin Mersyah langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu. Masyarakat juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberantas korupsi di daerah tersebut.
Pesan KPK
KPK menegaskan bahwa OTT ini merupakan bentuk komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat tinggi negara.