Pajak THR 2024: Wajibkah Disetorkan?




Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinantikan oleh setiap karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Namun, apakah THR dikenakan pajak? Jawabannya, tergantung.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, THR yang diberikan kepada karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • THR dibayarkan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
  • Besaran THR tidak melebihi 5 kali gaji.
  • THR diberikan pada hari raya Lebaran, Natal, atau hari raya agama lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi, jika THR memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak perlu dibayarkan pajak.

Namun, jika:

  • Masa kerja karyawan kurang dari satu bulan.
  • Besaran THR melebihi 5 kali gaji.
  • THR diberikan di luar waktu yang ditentukan (misalnya, di awal bulan puasa),

maka THR tersebut akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR di Atas Rp 5 Juta

Untuk THR yang melebihi Rp 5 juta, dikenakan PPh sebesar 5%. Namun, jika karyawan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, maka THR tersebut tidak dikenakan PPh tambahan.

Cara Membayar Pajak THR

Apabila THR dikenakan pajak, maka karyawan dapat membayar pajak tersebut melalui:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
  • Potong langsung dari THR sebelum dibayarkan kepada karyawan

Jangan Lupa Lapor SPT!

Bagi karyawan yang menerima THR yang dikenakan pajak, jangan lupa untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Jika tidak, karyawan dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Jadi, kesimpulannya, apakah THR dikenakan pajak atau tidak tergantung pada beberapa faktor. Pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku agar Anda tidak salah dalam membayar pajak.