Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dinantikan oleh setiap karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Namun, apakah THR dikenakan pajak? Jawabannya, tergantung.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, THR yang diberikan kepada karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan sebagai berikut:
Jadi, jika THR memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak perlu dibayarkan pajak.
Namun, jika:
maka THR tersebut akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk THR yang melebihi Rp 5 juta, dikenakan PPh sebesar 5%. Namun, jika karyawan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, maka THR tersebut tidak dikenakan PPh tambahan.
Apabila THR dikenakan pajak, maka karyawan dapat membayar pajak tersebut melalui:
Bagi karyawan yang menerima THR yang dikenakan pajak, jangan lupa untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan. Jika tidak, karyawan dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Jadi, kesimpulannya, apakah THR dikenakan pajak atau tidak tergantung pada beberapa faktor. Pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku agar Anda tidak salah dalam membayar pajak.