Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pendataan non-ASN untuk seluruh instansi pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dan pendataan jumlah tenaga non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Adapun tujuan dari pendataan non-ASN ini antara lain:
Proses pendataan non-ASN dilakukan secara daring melalui portal pendataan BKN. Instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pendataan non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan pendataan non-ASN meliputi:
Pendataan non-ASN memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pendataan non-ASN, yaitu:
Pendataan non-ASN diharapkan dapat membawa dampak positif, antara lain:
Pendataan non-ASN merupakan kebijakan penting yang dilakukan pemerintah untuk mengelola tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dengan adanya pendataan yang akurat dan valid, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan antara ASN dan non-ASN.
Sebagai non-ASN, penting untuk berpartisipasi aktif dalam pendataan ini. Dengan memberikan data yang benar dan akurat, kita dapat membantu pemerintah dalam membuat kebijakan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi non-ASN.