Salah satu peraturan pemerintah yang banyak diperbincangkan saat ini adalah PP 14 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi kontroversi karena dianggap memberatkan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Dalam PP 14 Tahun 2024, ada beberapa ketentuan yang dinilai merugikan UKM. Salah satunya adalah ketentuan mengenai penyerahan laporan keuangan tahunan. Dalam peraturan sebelumnya, UKM cukup menyerahkan laporan keuangan secara sederhana. Namun, dengan PP 14 Tahun 2024, UKM diwajibkan menyerahkan laporan keuangan yang lebih kompleks dan harus diaudit oleh akuntan publik.
Ketentuan ini dikeluhkan oleh banyak UKM karena dianggap akan menambah beban biaya. Selain itu, UKM juga menilai bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik usaha mereka yang umumnya memiliki skala kecil dan sederhana.
Dampak bagi UKMSelain menambah beban biaya, PP 14 Tahun 2024 juga dinilai berdampak negatif pada perkembangan UKM. Ketentuan yang rumit dan birokrasi yang panjang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan UKM.
Dengan adanya ketentuan yang memberatkan tersebut, UKM akan kesulitan bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya yang lebih besar. Persaingan yang tidak sehat ini dapat mengancam kelangsungan hidup UKM.
Tanggapan PemerintahMenanggapi kontroversi yang muncul, pemerintah menyatakan bahwa PP 14 Tahun 2024 dibuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dunia usaha. Pemerintah juga menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberatkan UKM.
Pemerintah akan memberikan insentif bagi UKM yang memenuhi ketentuan dalam PP 14 Tahun 2024. Insentif tersebut antara lain:Pemerintah berharap dengan adanya insentif tersebut, UKM dapat termotivasi untuk memenuhi ketentuan dalam PP 14 Tahun 2024. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dunia usaha dapat meningkat tanpa merugikan UKM.
KesimpulanPP 14 Tahun 2024 merupakan peraturan pemerintah yang kontroversial. Peraturan ini dinilai memberatkan UKM karena beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan karakteristik usaha mereka. Namun, pemerintah menegaskan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dunia usaha.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UKM yang memenuhi ketentuan dalam PP 14 Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dunia usaha dapat meningkat tanpa merugikan UKM.