PPPK adalah




Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, seperti memberikan pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintahan, dan menduduki jabatan pemerintahan.
Perbedaan PPPK dan PNS
Ada beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS, di antaranya:
* Status kepegawaian: PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak.
* Masa kerja: PNS bekerja sampai batas usia pensiun, sedangkan PPPK hanya bekerja sesuai dengan jangka waktu kontrak.
* Gaji dan tunjangan: Gaji dan tunjangan PPPK lebih rendah daripada PNS.
* Kenaikan pangkat: PNS dapat naik pangkat secara berkala, sedangkan PPPK tidak.
Syarat Menjadi PPPK
Untuk menjadi PPPK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
* Warga negara Indonesia.
* Berusia minimal 20 tahun.
* Memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
* Sehat jasmani dan rohani.
* Tidak pernah dipidana penjara.
* Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintahan.
Proses Pengangkatan PPPK
Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi terbuka yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan. Seleksi meliputi tes administrasi, tes kompetensi, dan tes wawancara. Peserta yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja selama 1 (satu) tahun. Perjanjian kerja dapat diperpanjang setelah masa kontrak berakhir, dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.
PPPK di Indonesia
Pemerintah Indonesia mulai mengangkat PPPK pada tahun 2018. Pada tahun 2023, jumlah PPPK di Indonesia mencapai lebih dari 500.000 orang. Pemerintah berencana untuk terus menambah jumlah PPPK untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara di Indonesia.