Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkriminalisasi perbuatan zina dan homoseksual baru-baru ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai warga negara yang cinta tanah air, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan pendapat saya mengenai masalah yang kontroversial ini.
Sebagai umat beragama, saya memahami bahwa perzinaan dan homoseksualitas umumnya dipandang sebagai dosa di banyak agama. Namun, saya percaya bahwa negara tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi warganya, selama mereka tidak merugikan orang lain. Kriminalisasi perbuatan zina dan homoseksualitas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang fundamental.
Selain itu, kebijakan ini juga kontraproduktif. Menjadikan tindakan seksual yang dilakukan secara suka sama suka sebagai kejahatan hanya akan mendorongnya ke dalam bayang-bayang, di mana ia tidak akan mendapat pengawasan dan perlindungan yang layak dari negara. Alih-alih mengurangi jumlah kejadian, hal ini justru dapat membuat orang semakin enggan melaporkan kejahatan seksual karena takut dikriminalisasi.
Saya percaya bahwa fokus kita seharusnya bukan pada penghukuman, melainkan pada pendidikan dan pencegahan. Dengan memberikan pendidikan seks yang komprehensif dan memberdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menentang kejahatan seksual, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.
Saya memahami bahwa masalah ini rumit dan tidak ada jawaban yang mudah. Namun, saya yakin bahwa dengan berdialog secara terbuka dan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, kita dapat menemukan solusi yang menghormati hak-hak semua warga negara Indonesia.
Sebagai penutup, saya meminta para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan memprioritaskan kesejahteraan dan hak-hak seluruh warga negara Indonesia. Kriminalisasi perbuatan zina dan homoseksualitas adalah langkah mundur bagi kemajuan negara kita dan tidak dapat dibenarkan atas dasar apapun.