RUU) Perampasan Aset
Bayangkan sebuah dunia di mana pemerintah bisa merampas harta benda Anda hanya karena mereka curiga Anda melakukan kejahatan, tanpa butuh bukti atau pengadilan.
Itulah yang akan terjadi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. RUU ini mengusulkan untuk memberikan pemerintah kewenangan untuk merampas harta benda siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, atau pencucian uang.
Yang perlu dikhawatirkan adalah RUU ini tidak memerlukan bukti bahwa seseorang bersalah sebelum hartanya dirampas. Cukup dengan kecurigaan saja, pemerintah bisa menyita rumah, mobil, atau aset lainnya.
Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia kita. Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas harta benda. RUU Perampasan Aset akan menghancurkan hak itu.
Selain itu, RUU ini juga sangat berbahaya bagi bisnis. Investor asing akan enggan berinvestasi di Indonesia jika mereka takut harta benda mereka bisa dirampas tanpa alasan yang jelas. Ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan membuat Indonesia menjadi tempat yang kurang menarik untuk hidup dan bekerja.
Pemerintah berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memerangi korupsi dan kejahatan lainnya. Namun, ada cara lain untuk memerangi kejahatan tanpa melanggar hak asasi manusia. Pemerintah bisa memperkuat KPK dan polisi, serta memberikan mereka lebih banyak sumber daya.
RUU Perampasan Aset adalah ide yang buruk. Ini akan melanggar hak asasi manusia kita, merusak bisnis, dan membuat Indonesia menjadi tempat yang kurang menarik untuk hidup dan bekerja.
Oleh karena itu, kita semua harus menentang RUU Perampasan Aset. Kita harus menghubungi perwakilan kita dan memberi tahu mereka bahwa kita menentang RUU ini. Kita juga bisa mengkampanyekan RUU ini di media sosial dan berbicara dengan teman dan keluarga kita tentang bahayanya.
Kita harus berjuang untuk melindungi hak atas harta benda kita. Kita tidak boleh membiarkan pemerintah merampas hak kita tanpa alasan yang jelas.