Menjelang Pilkada 2024, semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Indonesia akan mengucapkan sumpah janji yang sakral. Sumpah ini mengandung tanggung jawab besar bagi para petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan amanah.
Setiap anggota KPPS wajib membacakan teks sumpah janji sebelum memulai tugas di hari pencoblosan. Berikut ini adalah teks sumpah janji KPPS Pilkada 2024:
Sumpah janji ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan ikrar yang harus dipegang teguh oleh setiap anggota KPPS. Dengan mengucapkan sumpah ini, mereka telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Kejujuran, keadilan, dan amanah adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh KPPS. Petugas KPPS harus memastikan bahwa setiap suara masyarakat dicatat dengan benar dan tidak ada kecurangan dalam proses pemungutan suara. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan nyaman dan aman.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS juga harus bersikap netral dan tidak memihak kepada kandidat tertentu. Mereka harus melayani semua pemilih dengan baik, tanpa membeda-bedakan latar belakang atau pilihan politik. Dengan demikian, hasil Pilkada 2024 dapat mencerminkan aspirasi masyarakat secara adil dan demokratis.
Mari kita dukung anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan aman bagi semua.