Surat Edaran Libur Sekolah Bulan Puasa: Antara Kebutuhan dan Kekecewaan




Oleh: Sahabat Pendidikan
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Bulan Ramadan yang mulia ini sebentar lagi akan tiba. Sebagai bagian dari umat Islam, kita menyambut bulan penuh berkah ini dengan penuh suka cita. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, beredar Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur tentang libur sekolah selama bulan puasa. Surat Edaran ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa dan pihak sekolah.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa sekolah diliburkan selama dua pekan, mulai dari tanggal 2 April hingga 16 April 2023. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya untuk memberikan kesempatan kepada siswa dan guru untuk beribadah dan menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Selain itu, libur ini juga dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi siswa untuk beristirahat dan mempersiapkan diri menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Namun, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi sebagian orang tua siswa. Mereka khawatir bahwa libur yang terlalu lama akan membuat anak-anak mereka lupa pelajaran. Terlebih lagi, beberapa sekolah diketahui sudah selesai melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) pada akhir Maret lalu. Artinya, jika libur sekolah berlangsung selama dua pekan, maka siswa akan kehilangan waktu belajar selama hampir sebulan.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh pihak sekolah. Menurut mereka, libur yang terlalu lama akan mengganggu proses belajar mengajar. Pasalnya, setelah libur panjang, siswa biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu untuk kembali fokus belajar. Hal ini tentu akan menghambat persiapan siswa dalam menghadapi UAS yang sudah semakin dekat.

Di tengah pro dan kontra tersebut, perlu dipertimbangkan beberapa hal agar Surat Edaran ini dapat diterima oleh semua pihak. Pertama, Kemendikbud dapat mempertimbangkan untuk mengurangi durasi libur sekolah selama bulan puasa. Misalnya, hanya meliburkan sekolah selama satu pekan, yakni dari tanggal 2 April hingga 8 April 2023. Dengan demikian, siswa masih memiliki waktu yang cukup untuk belajar dan beristirahat.

Kedua, Kemendikbud dapat memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menentukan jadwal libur sekolah selama bulan puasa. Hal ini diperlukan karena kondisi setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang sudah selesai melaksanakan UTS, ada pula yang belum. Dengan memberikan fleksibilitas, sekolah dapat menyesuaikan jadwal libur dengan kondisi dan kebutuhannya masing-masing.

Terakhir, Kemendikbud dapat memberikan panduan atau rekomendasi kepada sekolah tentang kegiatan yang dapat dilakukan siswa selama libur sekolah. Misalnya, sekolah dapat memberikan tugas-tugas yang dapat dikerjakan siswa selama libur, atau menyusun program kegiatan keagamaan yang dapat diikuti oleh siswa.

Surat Edaran tentang libur sekolah selama bulan puasa memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, dengan mempertimbangkan beberapa masukan dari pihak-pihak terkait, Kemendikbud dapat merevisi Surat Edaran tersebut agar dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, siswa dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa harus mengorbankan waktu belajar mereka.

Waalaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh.