Tidak Ada Perkataan yang Tak Terucap, yang Lega yang Datang Nantinya




Pada tanggal 12 Desember 2023, sidang vonis pembunuhan Brigadir J. telah memasuki babak akhir. Terdakwa utama, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman seumur hidup.

Keputusan ini tentu saja mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang merasa puas dan lega dengan vonis tersebut, ada pula yang masih menyayangkan karena hukuman mati dianggap terlalu kejam.

Namun, terlepas dari perbedaan pendapat, vonis ini menjadi titik terang dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat selama berbulan-bulan ini akhirnya menemukan titik akhirnya.

Bagi keluarga Brigadir J., vonis ini tentu saja menjadi penghiburan. Mereka akhirnya merasa lega karena keadilan telah ditegakkan.