UU KIA




Tahukah kamu apa itu UU KIA? UU KIA adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan.
UU KIA disahkan pada tanggal 18 Desember 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015. Undang-undang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Dalam UU KIA, terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui, antara lain:
* Pengertian anak: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
* Hak-hak anak: Anak memiliki banyak hak, di antaranya hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari kekerasan.
* Kewajiban orang tua: Orang tua berkewajiban untuk memenuhi hak-hak anak dan melindunginya dari kekerasan.
* Jenis-jenis kekerasan terhadap anak: Kekerasan terhadap anak dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran.
* Pencegahan kekerasan terhadap anak: Ada banyak cara untuk mencegah kekerasan terhadap anak, di antaranya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pendidikan kepada anak-anak, dan memperkuat peran keluarga.
* Penanganan kasus kekerasan terhadap anak: Jika terjadi kekerasan terhadap anak, korban dapat melaporkan kepada pihak berwenang, seperti polisi atau lembaga perlindungan anak.
UU KIA sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Dengan memahami UU KIA, kita dapat lebih berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan.